Menuju konten utama

DPR akan Tentukan Nama Calon Anggota DKPP Periode 2022-2027

Komisi II DPR RI akan memilih calon anggota DKPP yang memiliki aspek integritas dan paham tentang dasar pembentukan DKPP.

DPR akan Tentukan Nama Calon Anggota DKPP Periode 2022-2027
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kedua kanan) bersama anggota DKPP Ida Budhiati (kedua kiri), Alfitra Salamm (kiri) dan Teguh Prasetyo meninggalkan gedung KPK usai menggelar sidang pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu di Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi II DPR RI akan menentukan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini, Senin (13/6/2022).

“Sebelum penentuan calon anggota DKPP tersebut, Komisi II DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) pukul 13.00 WIB. Setelah itu pukul 14.00 WIB rapat pleno dengan anggota Komisi II DPR untuk memutuskan nama-nama calon anggota DKPP dari DPR RI,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Senin (13/6/2022) dilansir dari Antara.

Junimart mengatakan, Komisi II DPR RI belum bisa memastikan mekanisme penentuan calon anggota DKPP tersebut dilakukan dengan musyawarah-mufakat atau melalui pemungutan suara. Mekanisme tersebut akan ditentukan dalam Rapim Komisi II DPR yang akan dilaksanakan pada Senin siang.

Junimart mengatakan ada beberapa pertimbangan bagi Komisi II DPR RI dalam menentukan calon anggota DKPP RI salah satunya aspek integritas.

“Integritas, paham tentang dasar pembentukan DKPP, mengerti nilai etika karena DKPP itu menyangkut etika dalam perbuatan dan tindakan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memperpanjang masa jabatan anggota DKPP periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2022. Mereka yaitu Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

"Keppres perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni dan sudah kami terima," kata Ketua DKPP Muhammad melalui kanal YouTube dipantau di Jakarta, Jumat.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 itu menjelaskan perpanjangan masa jabatan berlaku paling lama 3 bulan terhitung sejak 12 Juni 2022.

Perpanjangan berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota DKPP Periode 2022-2027.

Pertimbangan perpanjangan yang tertuang dalam Keppres, yakni bahwa anggota DKPP periode 2017-2022 berakhir masa jabatannya pada 12 Juni 2022, sementara proses pengusulan anggota DKPP periode selanjutnya dari unsur masyarakat belum selesai.

Baca juga artikel terkait DKPP

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto