Menuju konten utama

Ketua Komisi II Minta KPU Permudah Parpol Saat Mendaftar Sipol

Komisi II minta KPU agar Sipol menjamin sistem keamanan dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.

Ketua Komisi II Minta KPU Permudah Parpol Saat Mendaftar Sipol
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/RENO ESNIR

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawal berjalannya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu dikarenakan sejumlah partai politik sempat mengalami kesulitan dalam proses akses Sipol.

“Kita kan punya pendaftaran Sipol bagi setiap partai politik, dalam beberapa pengalaman waktu lalu itu agak merepotkan," kata Doli di Gedung DPR RI pada Kamis (7/7/2022).

Doli menuturkan kendala Sipol hadir karena keterbatasan ruang penyimpanan dan server internet dari KPU.

"Ada banyak kendala secara teknis, dan kemarin itu cukup merepotkan bagi masing-masing parpol. Makanya tadi kasih pesan jangan sampai nanti kalau anggaran sudah terpenuhi, kejadian serupa terulang lagi," kata dia.

Pada saat rapat, Doli juga menyampaikan hasil kesimpulan bahwa Komisi II menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi dalam verifikasi partai politik jelang pemilu.

“Komisi II meminta KPU agar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu," jelasnya.

Hingga Kamis (7/7/2022) pukul 10.00 WIB jumlah partai politik yang sudah diterima permohonannya untuk mengakses Sipol sebanyak 42 partai, yang terdiri dari 35 partai nasional dan 7 partai lokal di Aceh. Berikut daftarnya:

A. PARTAI NASIONAL

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
  27. Partai Kebangkitan Bangsa
  28. Partai Reformasi
  29. Partai Kedaulatan
  30. Partai Republik
  31. Partai Mahasiswa Indonesia
  32. Partai Pelita
  33. Partai Pemersatu Bangsa
  34. Partai Rakyat
  35. Partai Damai Kasih Bangsa

B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH

  1. Partai Adil Sejahtera
  2. Partai Aceh
  3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  5. Partai Islam Aceh
  6. Partai Darul Aceh
  7. Partai Nanggroe Aceh.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz