tirto.id - Komisi II DPR secara nonformal telah menyepakati perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Kesepakatan ini akan diformalkan dan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus dilansir dari Antara, Senin (4/7/2022).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, Komisi II DPR mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait Pemilu 2024. Hal ini untuk mengakomodir munculnya daerah pemilihan baru karena pemekaran tiga provinsi di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut Guspardi, opsi Perppu paling realistis ketimbang revisi UU Pemilu karena prosesnya membutuhkan waktu lama dan dikhawatirkan merembet ke pembahasan isu lainnya. Terlebih, saat ini tahapan pemilu juga sudah dimulai.
"Kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal pemilu karena adanya daerah otonomi baru di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, merujuk pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 29 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga dilakukan melalui Perppu.
Guspardi juga mengingatkan, KPU boleh saja mengusulkan agar dilakukan revisi UU Pemilu, namun yang menentukan adalah DPR dan pemerintah. "KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah," katanya.
Selain itu, dia mengatakan, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu akan membahas terkait penambahan anggaran Pemilu 2024 karena penambahan tiga provinsi di Papua dan IKN.
Komisi II DPR akan menentukan waktu yang tepat untuk membahas berbagai hal terkait Pemilu 2024 bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Saat ini baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," pungkas Guspardi.