Menuju konten utama

Kemendagri Targetkan Perppu Pemilu 2024 Rampung Sebelum Oktober

DPR, Kemendagri, beserta penyelenggara pemilu sepakat diterbitkannya Perppu untuk mengakomodasi perubahan ketentuan UU Pemilu pasca-pembentukan 3 DOB Papua.

Kemendagri Targetkan Perppu Pemilu 2024 Rampung Sebelum Oktober
Suasana di TPS 192 Lapas Pondok Bambu, Jakarta , Rabu (17/4/19). tirto.id/Widia

tirto.id - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua. Aturan itu ditargetkan rampung sebelum Oktober 2022 mendatang.

"Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dilansir dari Antara pada Jumat (2/9/2022).

Bahtiar menyebut pihaknya akan merumuskan rancangan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelahnya, akan dilanjutkan dengan melaporkan ke Komisi II DPR RI.

"Nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga nanti kami laporkan kembali," ucapnya.

Ia kemudian menambahkan, "Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu".

Bahtiar mengatakan proses tersebut pada pokoknya cukup sederhana sehingga diharapkan dapat rampung sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.

"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi Undang-Undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," tuturnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menyetujui diterbitkannya Perppu untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca juga artikel terkait PERPPU UU PEMILU

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky