Menuju konten utama

DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu 3 DOB Papua

DPR mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar bisa menjadi alat akomodasi bagi tiga DOB Papua.

DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu 3 DOB Papua
Sejumlah warga menampilkan tarian adat Binga-binga di Kampung Kayu Batu, Jayapura, Papua, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/foc.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar bisa menjadi alat akomodasi bagi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru di Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurutnya, Perppu menjadi jalan lebih cepat, karena DPR belum membicarakan revisi UU pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah pemilihan baru tersebut.

“Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” kata RIfqi, dalam rilis yang diterima Tirto, ditulis Sabtu (9/7/2022).

Rifqi menilai bahwa perangkat akomodasi daerah pemilihan sudah mendesak untuk dikeluarkan. Demi bisa memitigasi beberapa aturan yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi," ungkapnya.

Desakan tersebut juga didukung oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, bahwa Perppu revisi Undang-undang Pemilu harus segera diambil. Bila pemerintah tidak segera mengambil inisiatif maka pihaknya akan segera mengambil alih dengan merevisi Undang-undang Pemilu.

"Intinya kita harus ada perubahan undang-undang. Perubahan undang-undang itu bisa diambil atas inisiatif DPR atau pemerintah. Dan yang kedua dengan diterbitkannya Perppu maka sudah tahu poin mana saja yang akan dilakukan perubahan," katanya.

Meski ada dua opsi, Doli menilai bahwa Perppu adalah pilihan terbaik karena langsung fokus pada angka jumlah kursi DPR, DPD dan Dapil.

"Karena kalau ada penambahan jumlah anggota DPR dan DPD pasti akan merubah UU nomor 7 tahun 2017. Karena jumlah anggota DPR saat ini ada 575 orang. Kalau nanti tambah misalnya 3 provinsi saja maka harus ada penambahan," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait DOB PAPUA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang