Menuju konten utama

Pemerintah Timbang Perppu Pengisian Jabatan Publik di DOB Papua

Mahfud menjelaskan pemerintah pusat sedang menyiapkan payung hukum yang akan digunakan untuk mengatur pemda tingkat I hingga penetapan kursi DPR RI.

Pemerintah Timbang Perppu Pengisian Jabatan Publik di DOB Papua
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah), Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan pemerintah akan segera menetapkan aturan terkait birokrasi yang akan berlaku di 3 provinsi daerah otonom baru (DOB) Papua.

"Alhamdulillah undang-undang daerah otonomi baru 3 provinsi sudah disahkan oleh DPR pada pekan lalu. Adapun tugas kita sekarang adalah memikirkan bagaimana bentuk pemerintahan baru yang ada disana," kata Mahfud dalam video di YouTube pada Selasa (5/7/2022).

Meski akan menetapkan aturan, pemerintah belum memutuskan bentuk yang akan digunakan.

"Adapun bentuk instrumen hukumnya apa, baik itu Perppu, Perpres atau PP. Kita sedang mendiskusikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama Kemendagri akan mengusulkan proposal bentuk hukum yang akan digunakan," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa payung hukum akan digunakan untuk menaungi sejumlah birokrasi seperti pemerintah daerah tingkat I hingga penetapan kursi legislatif atau wakil rakyat.

"Selanjutnya adalah menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat 1 provinsi. Karena itu masih baru," ungkapnya.

Mahfud meminta kepada masyarakat untuk bersabar karena proses ini sedang dimusyawarahkan bersama Kemendagri dan DPR RI.

"Tinggal implementasinya akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal kapan. Dari proses penetapan pejabatnya bagaimana, perolehan cara pejabatnya itu juga akan didiskusikan dan memerlukan payung hukum yang sifatnya lebih teknis," ujarnya.

"Dan akan diajukan kepada kita semua. Kita tinggal menunggu dan Insyaallah waktunya cukup. Saat ini sudah ada 37 provinsi," ungkapnya.

Adapun 3 provinsi dalam UU DOB Papua antara lain:

1. Provinsi Papua Selatan (Anim Ha) dengan ibu kota Merauke mencakup:

- Kabupaten Merauke

- Kabupaten Mappi

- Kabupaten Asmat

- Kabupaten Boven Digoel

2. Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan ibu kota Timika mencakup:

- Kabupaten Nabire

- Kabupaten Puncak Jaya

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Paniai

- Kabupaten Dogiyai

- Kabupaten Deyiai

- Kabupaten Intan Jaya

- Kabupaten Puncak

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan ibu kota Wamena mencakup:

- Kabupaten Jayawijaya

- Kabupaten Lanny Jaya

- Kabupaten Mamberamo Tengah

- Kabupaten Nduga

- Kabupaten Tolikara

- Kabupaten Yahukimo

- Kabupaten Yalimo.

Baca juga artikel terkait DOB PAPUA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky