tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan rapat paripurna pengesahan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menunggu persetujuan pimpinan DPR RI. Komisi II, kata Doli sudah menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada tingkat pertama.
“Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah kami setujui pada putusan tingkat pertama sepuluh hari yang lalu selanjutnya menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk diparipurnakan," kata Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat kunjungan kerja di Sorong, Papua Barat, Kamis (22/9/2022) dilansir dari Antara.
Doli mengatakan bahwa Komisi II sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar hasil keputusan tersebut untuk diagendakan dalam agenda rapat paripurna.
"Serta rapat badan musyawarah atau Bamus untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat paripurna," ujarnya.
Dia mengatakan tugas Komisi II sudah selesai tinggal menunggu paripurna. Dan paripurna pengesahan kapan dilakukan tergantung pada pimpinan DPR.
Komisi II berharap agar paripurna pengesahan DOB Provinsi Papua Barat Daya secepatnya dilakukan sebab dinantikan oleh masyarakat.
"Memang ada rencana rapat paripurna pada 29 September namun belum tahu apakah diagendakan atau tidak tergantung pimpinan," kata Ahmad Doli.