Menuju konten utama

Kemenkeu Dukung Pembahasan RUU Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung proses pembahasan lanjutan terkait pembentukan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang digagas DPR.

Kemenkeu Dukung Pembahasan RUU Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pidato di acara sosialisasi Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung proses pembahasan lanjutan mengenai pembentukan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Aturan tersebut merupakan inisiatif dari DPR.

Berdasarkan data, perbandingan rata-rata pendapatan dan belanja APBN (inflow dan outflow) agregat wilayah tahun 2016-2020, regional Papua mendapatkan alokasi belanja negara sebesar Rp462 triliun. Alokasi belanja negara bagi Papua, ada pada pos belanja Kementerian, transfer daerah, dan pos belanja lain yang berkaitan dengan pembangunan regional Papua.

"Karena itu, poin berikutnya adalah kami mendukung bahwa uang APBN yang kita alokasikan untuk Papua ini dijaga oleh lebih banyak pihak kalau nanti ada pemekaran. Kemarin sudah tiga (daerah) yang dimekarkan, kemudian ada satu lagi maka akan lebih banyak pihak yang melihat dan pertanggungjawaban atas dana yang kita kucurkan tersebut," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR bersama DPD dan pemerintah ditulis Selasa (30/8/2022).

Lebih lanjut, mengenai pendanaan DOB (Dana Otonomi Baru) menurut Peraturan Perundang-undangan benchmark penetapan DOB adalah tanggal 30 Juni 2022. Sementara itu, DOB untuk tiga daerah otonom baru yang sebelumnya yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan telah ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2022. Jika pemekaran wilayah Papua Barat Daya nanti bisa ditetapkan maka penetapan DOB-nya bisa ikut dengan tiga daerah otonom yang lalu.

"Nanti kita realokasikan supaya di tahun 2023 sudah ada dana transfer kepada daerah otonom baru ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahasiswa Manokwari Selatan menolak rencana pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang dilontarkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Perwakilan mahasiswa Manokwari Selatan, Rivaldo Ainusi mengklaim hal itu merupakan kepentingan pribadi tanpa melibatkan masyarakat.

"Kami menilai bahwa pemekaran Papua Barat Daya ini atas kepentingan mereka sendiri tanpa melibatkan masyarakat Papua Barat itu sendiri," kata perwakilan mahasiswa Manokwari Selatan di Jakarta, Rivaldo Ainusi, via keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).

Dia menuturkan pemerintah dianggap tidak mengikuti prosedur rapat dengar pendapat bersama masyarakat adat setempat sebagai pemilik hak ulayat. Dia menilai seharusnya pemerintah berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua Barat sebagai wakil masyarakat adat setempat.

"Mereka (pemerintah) tidak menaati Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang peran dan wewenang dari masyarakat adat," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN PAPUA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin