tirto.id - Komisi II DPR akan mengunjungi Provinsi Papua pada 24 hingga 26 Juni 2022 mendatang. Kunjungan ini dalam rangka memuluskan pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua atau pemekaran wilayah.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin mengatakan, pihaknya akan mendengar masukan masyarakat Papua terkait penyusunan RUU DOB. Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.
"Komisi II DPR memang benar akan mengunjungi Papua dalam rangka penyusunan tiga RUU pemekaran wilayah di Papua," kata Yanuar dilansir dari Antara, Kamis (23/6/2022).
Dia mengatakan, dalam kunker tersebut, Komisi II DPR akan bertemu tokoh masyarakat Papua, para ketua adat, pimpinan DPRD, perwakilan Majelis Rakyat Papua, kepala daerah setempat, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Yanuar berharap kunker ini berbuah manis untuk memuluskan pembahasan RUU DOB Papua.
"Menurut rencana, kunker dilaksanakan pada Jumat-Minggu (24-26 Juni), untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat juga pemda setempat supaya ada saling pemahaman bersama," ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengeklaim pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe mendukung pemekaran Papua.
"Sudah datang semalam (22 Juni 2022) dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan pimpinan MRP, Ketua DPRP, dan Sekda (Sekretaris Daerah) Papua mewakili Gubernur. Mereka sudah memberikan masukan dan mengatakan secara tegas sangat mendukung tentang tiga provinsi untuk diadakan," ucap Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski pun begitu, lanjut Junimart, ketiga pihak tersebut memberikan syarat bahwa pemekaran Papua dengan membentuk tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, itu harus mengutamakan kesejahteraan dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP).
Menanggapi syarat tersebut, Junimart mengeklaim pengutamaan kesejahteraan dan pemberdayaan Orang Asli Papua dalam pemekaran Papua merupakan hal yang diperhatikan dan diupayakan oleh Komisi II DPR RI.
Menurut dia, dalam pemekaran Papua, Orang Asli Papua memang harus diberdayakan karena mereka merupakan sumber daya manusia (SDM) yang mengerti serta memahami segala sumber daya alam (SDA) yang dimiliki daerahnya.
"Itu memang menjadi visi dan misi kami. OAP itu harus diberdayakan untuk bisa mengelola SDA. Mereka tentu SDM yang mengerti tentang daerah itu," ujar Junimart.
Junimart menyampaikan, Komisi II DPR melanjutkan pembahasan tentang tiga RUU mengenai pembentukan provinsi baru di Papua dalam rapat panitia kerja yang digelar secara tertutup dengan pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah.
Adapun elemen pemerintah yang terlibat dalam rapat tersebut terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan.
Namun, rapat diskors selama satu jam agar para peserta dapat beristirahat, salat, dan makan.
Sejauh ini, Junimart menyampaikan Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua sudah menyerahkan draf RUU tersebut kepada tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
"Panja sudah menyerahkan drafnya kepada timus dan timsin, maka saat ini timus dan timsin sedang melakukan tugas-tugasnya untuk melakukan rumusan dan sinkronisasi," pungkas dia.