KPU masih berpedoman pada aturan UU No.10/2016 bahwa Pilkada serentak akan diadakan pada November 2024. Sebab, percepatan Pilkada belum ada dasar hukumnya.
Komisi II DPR hari ini menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan agenda "Konsultasi Penyusaian PKPU Hasil Putusan MA dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu."
DPR mendapat laporan dugaan praktik transaksional dalam rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di daerah. Dewan akan menindak tegas hal itu apabila terbukti.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai peraturan baru tersebut menjadi alat yang lengkap bagi para penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP.