DPR mendapat laporan dugaan praktik transaksional dalam rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di daerah. Dewan akan menindak tegas hal itu apabila terbukti.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai peraturan baru tersebut menjadi alat yang lengkap bagi para penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP.
KPU akan mengonsultasikan putusan MK kepada presiden dan Komisi II DPR terkait larangan eks napi korupsi nyaleg hingga lima tahun usai bebas dari penjara.