tirto.id - Komisi II DPR RI telah menyetujui enam rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI menyetujui rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu)," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurni saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).
Adapun enam Perbawaslu yang disepakati pada hari itu yaitu, Perubahan atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, lalu Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar-waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya, Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, lalu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Rancangan Perbawaslu terakhir yang disetujui yaitu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Rancangan Perbawaslu yang dibawa untuk disetujui pada hari ini merupakan hasil sinkronisasi KPU, Bawaslu, dan DKPP yang telah melakukan konsinyering terlebih dahulu atas masukan dari rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis 1 September 2022 lalu.
"Pertemuan tersebut disepakati beberapa hal sehingga kemudian menghasilkan Perbawaslu ini, yang telah dibahas para di antara komisioner dan staf pada minggu yang lalu," ucap Bagja dilansir dari Antara.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap agar Bawaslu mampu mensosialisasikan dan mentransformasikan enam Perbawaslu yang telah disetujui itu dengan baik di lapangan. Ia juga mengingatkan agar jajaran Bawaslu bekerja secara profesional sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
"Oleh karena itu saya meminta kepada Bawaslu untuk bisa juga memberikan pemahaman-pemahaman hal-hal yang berkaitan tentang peraturan-peraturan ini dari tingkat pusat sampai ke level grassroots sama pemahamannya. Jadi tidak terjadi perdebatan dan hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Gaus.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto