Menuju konten utama

Golkar: Isu Jabatan Kades & Penghapusan Gubernur Tidak Urgen

Doli menyimpulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga penghapusan jabatan gubernur tidak memiliki urgensi untuk ditindaklanjuti.

Golkar: Isu Jabatan Kades & Penghapusan Gubernur Tidak Urgen
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mencurigai kemunculan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga penghapusan jabatan gubernur belakangan ini. Menurutnya kedua isu itu muncul secara mendadak dan serentak di waktu yang berdekatan.

"Seperti yang saya katakan kemarin kenapa akhir-akhir ini muncul isu-isu yang mendorong terjadinya perubahan regulasi baik undang-undang teknis sampai Undang-undang Dasar 1945," kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar pada Selasa (7/2/2023).

Doli yang juga menjabat Ketua Komisi II DPR menyebut sejumlah aspirasi saat ini sedang diupayakan agar masyarakat di desa bisa sejahtera. Namun tidak masuk dalam soal pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Kami tidak spesifik bicara soal masa jabatan (kepala desa). Tapi kita ingin membangun, membuat desa menjadi lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan," ujarnya.

Kemudian dia juga mempertanyakan urgensi penghapusan jabatan gubernur yang diusulkan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Menurutnya birokrasi pemerintahan kepala daerah sudah tertata sejak Indonesia merdeka.

"Selama ini sejak Indonesia merdeka sudah dibagi rentang kendali pemerintahannya ada di pusat dan daerah," terangnya.

Oleh karenanya, Doli berkesimpulan dua usulan di atas tidak memiliki urgensi untuk ditindaklanjuti. Alasannya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penghapusan jabatan gubernur harus diiringi dengan revisi sejumlah pasal di undang-undang.

Selain itu belum ada urgensi yang ditemukan, atau ada titik masalah yang diselesaikan dengan solusi dua tuntutan di atas.

"Saya kira kalau bicara amandemen UUD 1945, kita bicara hal-hal yang mendasar dan besar," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky