Menuju konten utama
Pilkada Serentak 2024

Respons KPU soal Penghapusan Jabatan Gubernur Usulan Cak Imin

Soal usulan Cak Imin agar jabatan gubernur dihapus, KPU RI akan tetap melakukan pilkada serentak sesuai aturan.

Respons KPU soal Penghapusan Jabatan Gubernur Usulan Cak Imin
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pemilu dan pilkada akan tetap berjalan sesuai regulasi, termasuk pemilihan gubernur. Hal ini merespons usulan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar yang menyarankan penghapusan kursi gubernur demi efektivitas pemerintahan daerah dan nasional.

“Undang-Undang tentang Pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan/pilkada termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan/pilkada,” kata Komisioner KPU RI, Idham Kholik dalam keterangan, Kamis (2/2/2023).

Idham menerangkan, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengacu pada Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Pemerintah pun tetap menggelar pemilu kepala daerah setingkat gubernur sebagaimana amanat UU Pilkada.

“Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan/pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024,” kata Idham.

Idham lantas merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 sebagai acuan soal kepala daerah. Sementara itu, pelaksanaan pemilu asimetris bisa dilakukan sesuai Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016 yakni pemungutan suara serentak gubernur, bupati dan wali kota hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020.

Jika ingin menerapkan gagasan, kata dia, maka salah satu opsi adalah dengan menafsirkan soal frasa kepala daerah.

“Frasa kepala daerah yang dipilih secara demokratis dalam Bab VI Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya dapat ditafsirkan oleh MK sebagai the sole interpreter of constitution (penafsir tunggal konstitusi),” kata Idham.

Baca juga artikel terkait PENGHAPUSAN JABATAN GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz