Menuju konten utama
Putusan MK

KPU Konsultasi ke Presiden & DPR soal Koruptor Dilarang Nyaleg

KPU akan mengonsultasikan putusan MK kepada presiden dan Komisi II DPR terkait larangan eks napi korupsi nyaleg hingga lima tahun usai bebas dari penjara.

KPU Konsultasi ke Presiden & DPR soal Koruptor Dilarang Nyaleg
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan narapidana koruptor untuk maju dalam pemilihan legislatif hingga lima tahun usai bebas dari penjara.

Hasyim mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan perumus undang-undang baik pemerintah maupun DPR.

"Kami akan konsultasikan materi putusan JR (judicial review) tersebut kepada pembentuk undang-undang. Dalam hal ini ada presiden dan Komisi II DPR RI," kata Hasyim dalam keterangannya pada Rabu (30/11/2022).

Hasyim belum bisa memutuskan apakah ketentuan Mahkamah Konstitusi tersebut akan berlaku pada seluruh lapisan aspek legislatif atau terdapat pengecualian.

"Hal yang akan kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota atau termasuk calon anggota DPD," jelasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu keputusan yang mensyaratkan bagi mantan narapidana koruptor yang hendak maju menjadi politisi 5 tahun setelah bebas dari penjara.

Putusan itu mengubah ketentuan Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Pemilu yang sebelumnya membolehkan narapidana koruptor mengikuti Pemilu setelah putusan bebas.

"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," jelasnya.

Sebelumnya, Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar. Kemudian pasal tersebut digugat oleh Leonardo Siahaan. Dirinya menganggap pada frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” bertentangan dengan UUD 1945.

"Sehingga ketentuan tersebut berpotensi memberi celah bagi mantan koruptor yang sedang menjalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat," kata Leonardo.

Baca juga artikel terkait KPU RI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky