Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Kivlan Zen akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).
Politikus Partai Gerindra, Permadi menjelaskan perihal pertemuannya dengan tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen saat dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri.
"Saya percaya Polri sebagai profesional dan teman perjuangan saya dalam melindungi bangsa. Polri dan TNI adalah kawan saya," ucap Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Prabowo menuding Pemilu 2019 penuh kecurangan. Demokrat, PKS, dan PAN—tiga partai papan bawah pengusung Prabowo-Sandiaga—tidak serta-merta manut ucapan sang capres.
Kemarin (12/5/2019) kuasa hukum Kivlan menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan balik Jalaludin dengan sangkaan Pasal 220, 310, dan 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.
Kivlan mengatakan bahwa ketika aksi di depan kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) lalu, dirinya bukanlah inisiator demonstrasi, melainkan sebagai undangan.