Menuju konten utama
Kasus Dugaan Makar

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kivlan Zen Diperiksa Besok

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Kivlan Zen akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kivlan Zen Diperiksa Besok
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri merencanakan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen, Rabu (29/5/2019). Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Kivlan akan hadir dalam pemeriksaan.

"Ya, betul [sudah tersangka], besok infonya dari penasihat hukumnya, dia akan hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim," kata Dedi ketika dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro mengaku akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. "Besok diperiksa. Saya dampingi," kata Djuju.

Pada Selasa (21/5/2019) lalu, Kivlan sempat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Namun, dia berhalangan hadir karena masih berada di luar kota sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Seorang wiraswasta bernama Jalaludin melaporkan Kivlan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri