Menuju konten utama

Prabowo: Pemerintah Jangan Takut-takuti dengan Makar

Sudah ada dua tokoh pendukung Prabowo-Sandiaga yang dikaitkan dengan kasus dugaan makar, yakni Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

Prabowo: Pemerintah Jangan Takut-takuti dengan Makar
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menghadiri pertemuan yang digelar oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang membahas Fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019, Jakarta, Selasa (14/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta pemerintah tidak menakut-nakuti masyarakat Indonesia dengan pasal makar.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam agenda "Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019" yang diselenggarakan BPN Prabowo-Sandiaga, di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) sore.

"Enggak usah nakut-nakuti kita dengan makar-makar. Orang-orang ini bukan makar, jenderal-jenderal ini sudah mempertaruhkan nyawanya sejak lama, mereka tidak makar," kata Prabowo.

Prabowo juga meminta pemerintah untuk tidak menakut-nakuti rakyat Indonesia dengan senjata yang juga diberikan dari rakyat itu sendiri.

"Kita membela bangsa dan negara republik Indonesia. Jangan takut-takuti kita dengan senjata yang diberikan oleh rakyat," lanjutnya.

Sebelumnya, sudah ada dua tokoh pendukung Prabowo-Sandiaga yang dikaitkan dengan kasus dugaan makar, yakni Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

Eggi Sudjana ditangkap di tengah pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar, Selasa (14/5/2019), di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan Eggi Sudjana yang juga caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Pemilu 2019, terpaksa ditangkap karena tidak kooperatif saat diperiksa.

Sementara Kivlan Zen juga sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto