Kemarin (12/5/2019) kuasa hukum Kivlan menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan balik Jalaludin dengan sangkaan Pasal 220, 310, dan 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.
Kivlan mengatakan bahwa ketika aksi di depan kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) lalu, dirinya bukanlah inisiator demonstrasi, melainkan sebagai undangan.
Pencekalan terhadap purnawirawan TNI Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri dipastikan telah dicabut pihak imigrasi sejak Sabtu (11/5/2019) pukul 3.00 WIB
Kuasa hukum Kivlan Zen merasa keberatan atas laporan dari seorang wiraswasta Jalaluddin terhadap kliennya yang dituduh melakukan tindakan makar, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi.
Meski aksi ini inisiatif dari tokoh-tokoh seperti Kivlan Zen, Syarwan Hamid, Eggi Sudjana, Permadi dan lainnya, KPU tak memiliki waktu untuk menemui mereka karena keterbatasan waktu yang dimiliki para komsioner KPU.
Penyelidikan terhadap dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar oleh Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Menurut OSO, Wiranto seharusnya melakukan penegakan hukum agar terbuka siapa yang terlibat dan siapa yang bersalah dalam kasus Mei 1998, bukan meminta sumpah pocong Prabowo dan Kivlan Zen.
Wiranto adalah Menkopolhukam. Dia semestinya pakai instrumen hukum untuk membuktikan tuduhan Kivlan Zen soal siapa di balik kerusuhan 98, bukan malah menawarkan sumpah pocong.