Menuju konten utama

Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi GERAK

Jika tidak ada pemberitahuan maka aksi dianggap ilegal sehingga aparat berhak membubarkan, pun jika mengganggu ketertiban masyarakat.

Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi GERAK
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polisi belum menerima surat pemberitahuan aksi dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini.

"Tim intel belum menerima pemberitahuannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).

Sementara, kemarin, aksi yang diinisiasi oleh Eggi Sudjana dan Kivlan Zen ini juga telah dibubarkan saat mereka berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dan di kantor Bawaslu.

Alasan polisi membubarkan karena demonstrasi itu tidak memiliki izin dan tempat yang akan mereka jadikan sasaran penyampaian aspirasinya tak jelas.

Meski diikuti 100-an orang saja dan dibubarkan polisi, Eggi mengklaim demonstrasi tersebut adalah bentuk people power.

"Ini bukti nyata people power, walaupun belum banyak [massanya], [tapi] inilah bentuk people power unjuk rasa, bukan people power untuk makar," kata Eggi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Dia berdalih massa demonstrasi itu ingin menanyakan sikap Bawaslu dalam menindaklanjuti tuntutan mereka mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

"Polisi harusnya memfasilitasi kami bertemu dengan Bawaslu," ucap Eggi.

Selain itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Alumni 212 juga akan melakukan aksi dan melaporkan adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 di kantor Bawaslu siang ini.

Personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk menjaga keamanan aksi.

"Ada 10 ribu personel gabungan yang dikerahkan,” kata Argo.

Tapi ia mengaku pihaknya belum menerima surat izin pemberitahuan pelaksanaan aksi. Argo menyatakan jika tidak ada pemberitahuan maka aksi dianggap ilegal sehingga aparat berhak membubarkan, pun jika mengganggu ketertiban masyarakat.

Aksi ini tersebar melalui undangan digital di WhatsApp, yang berisikan ajakan 'Ayo Kawal Ulama dan Koalisi Umat Lapor Kecurangan Pemilu ke Bawaslu'. Dalam selebaran itu, massa mengaku tidak berdemo melainkan melayangkan laporan.

Aksi akan dilakukan usai salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal lalu konvoi ke kantor Bawaslu di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari