Menuju konten utama

'People Power' Ala Eggi Sudjana: Cuma 200 Orang, Dibubarkan Polisi

Massa yang jumlahnya diperkirakan sekitar 200 orang yang tiba di Kantor Bawaslu RI diminta membubarkan diri oleh kepolisian dengan alasan tak memiliki izin.

'People Power' Ala Eggi Sudjana: Cuma 200 Orang, Dibubarkan Polisi
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menyerukan akan ada upaya memobilisasi massa layaknya people power bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kecurangan pada Pemilu 2019. Ucapan tersebut dilontarkan Amien Rais saat menggelar Aksi 313 di kompleks Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menyerukan akan ada upaya memobilisasi massa layaknya people power bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kecurangan pada Pemilu 2019. Ucapan tersebut dilontarkan Amien Rais saat menggelar Aksi 313 di kompleks Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 31 Maret 2019.

"Kalau sampai nanti terjadi kecurangan, sifatnya terukur, sistematis dan masif, ada bukti, itu kami enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi), enggak ada gunanya, tapi kami langsung people power," seru Amien Rais.

Seruan ini juga diamini advokat yang juga tokoh 212, Eggi Sudjana. Saat berorasi di depan kediaman Prabowo Subianto, 17 April 2019 malam, Eggi menyerukan people power lantaran menganggap adanya kecurangan pada Pilpres 2019 yang menyebabkan jagoannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah versi hitung cepat (quick count) Pilpres 2019.

Ucapan tersebut berbuntut penetapan tersangka terhadap Eggi oleh Polda Metro Jaya. Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi menyatakan Eggi sebagai tersangka dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eggi bersama tokoh-tokoh lain seperti Kivlan Zein, Syarwan Hamid, dan Permadi menjadi inisiator Kelompok Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) menggelar unjuk rasa dengan sasaran aksi, yakni gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Awalnya massa aksi menjadikan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat sebagai titik kumpul sebelum melenggang ke KPU dan Bawaslu. Namun, aksi mereka dibubarkan kepolisian lantaran dianggap tak memiliki izin untuk menggelar demo.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, mengatakan massa bersedia membubarkan diri setelah diminta dengan baik-baik oleh petugas.

"Alhamdulillah di bulan suci Ramadan ini bubar dengan aman, tertib, dan damai. Memang tidak ada izinnya makanya tadi korlap yang di sini yang tadi saya omong komunikasikan sampaikan kepada mereka bahwa hari ini tidak ada pemberitahuan untuk kami," kata Harry.

Dia sendiri mengaku tak tahu tujuan massa yang berkumpul di Lapangan Banteng, termasuk rencana aksi di KPU dan Bawaslu.

"Pokoknya Polri siap mengamankan rangkaian sampai tahapan Pemilu, sampai dengan selesai. Kami juga mengimbau bulan puasa Ramadan ini sama-sama menjaga kesejukan," ujar dia.

Massa aksi yang jumlahnya diperkirakan sekitar 200 orang yang tiba di Bawaslu juga diminta membubarkan diri oleh kepolisian, dengan alasan yang sama, yakni tak memiliki izin.

Di depan Bawaslu, melalui pengeras suara dari mobil pengurai massa, aparat kepolisian melarang siapapun masuk ke area gedung utama Bawaslu. Petugas bahkan langsung menyalakan sirine mobil polisi untuk memecah konsentrasi para pedemo.

"Jangan mengganggu arus lalu lintas," kata petugas melalui pengeras suara.

"Kalau ada surat silakan berikan, tapi kalau tidak ada surat perizinan silakan tinggalkan lokasi," katanya lagi.

Eggi Bantah Makar

Bila dilihat dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan Bawaslu dengan pusat perbelanjaan Sarinah, massa yang hadir tak sampai memenuhi empat lajur yang ada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Massa hanya terpusat di depan gerbang Bawaslu saja.

Namun, oleh Eggi Sudjana aksi ini sudah dianggapnya sebagai people power.

"Ini bukti nyata people power walaupun belum banyak [tapi] inilah bentuk people power yang sesungguhnya, bukan people power untuk makar, takbir," ujar Eggi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Eggi mengartikan makar sebagai upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Namun, people power yang dikerahkannya hanya untuk memprotes adanya kecurangan dalam Pemilu 2019, sehingga ia mengklaim hal ini tak bisa dianggap sebagai perbuatan makar.

"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kami persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kami people power dituduh makar. Itu salah alamat," ujar Eggi.

"Jadi oleh karena itu, tolong lewat media, jangan kami ini dipelintir mau makar. Enggak ada yang mau makar. Kalau makar makan roti bakar oke," tambah Eggi.

Eggi menjelaskan kedatangannya ke Bawaslu untuk menyampaikan segala kecurangan yang ia temukan pada Pemilu 2019, meski kepolisian telah memblokade agar Eggi tak bisa masuk ke dalam Bawaslu.

"Ada banyak sekali. Itu salah satu. Belum lagi yang di Boyolali, di tempat-tempat lain, 1.200 kasus. Nah, kalau tanya BPN tanya ke Hasyim. Tanya sama dia, bukan saya. Saya sebagai lawyer enggak ada urusan," ucap Eggi.

Tak menyerah, Eggi pun sesumbar akan kembali melanjutkan aksi hari ini, Jumat (10/5/2019) dengan membawa massa yang lebih besar lagi.

"Insyaallah mulai dari [Masjid] Istiqlal. Mudah-mudahan ke dua tempat itu (KPU dan Bawaslu)," pungkas Eggi.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan