Menuju konten utama

Komnas HAM Sarankan Kejagung Periksa Wiranto & Kivlan Soal Kasus 98

Penyelesaian lewat jalur hukum merupakan jalan terbaik yang bisa dilakukan jika hendak menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 1998 lalu.

Komnas HAM Sarankan Kejagung Periksa Wiranto & Kivlan Soal Kasus 98
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Muhammad Choirul Anam. FOTO/komnasham.go.id

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar perselisihan antara Menkopolhukam Wiranto dan Kivlan Zen soal tragedi 98 diselesaikan lewat jalur hukum.

"Langkah ini merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (27/2/2019).

Selain itu, Choirul mengatakan, Wiranto dan Kivlan Zen juga bisa langsung datang ke Kejagung untuk meminta diperiksa.

Jika Kejaksaan enggan memeriksa kedua bekas jenderal itu, Choirul mengatakan, Korps Adhyaksa itu bisa membuat surat perintah kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.

"Pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik pelanggran HAM yg berat," katanya.

Anam mengatakan, penyelesaian lewat jalur hukum merupakan jalan terbaik yang bisa dilakukan jika hendak menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 1998 lalu.

Ia pun menyayangkan debat kusir antara dua orang itu yang dinilai tidak berujung dan hanya jargon semata.

"Daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari