tirto.id - Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan atas keterangan sejumlah saksi.
"Sudah beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (28/5/2019).
Berkaitan dengan penahanan, Dedi menyatakan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu teknis dari penyidik, intinya penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini," sambung dia.
Dedi pun menanggapi perihal kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni yang ingin melaporkan balik saksi kasus kliennya. Dedi mengatakan pelaporan merupakan hak warga negara.
"Silakan saja, itu hak konstitusional warga negara. Maka setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka umum," ucap dia.
Besok sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik akan memeriksa purnawirawan TNI sebagai tersangka tuduhan makar. Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Sementara itu Pitra Romadoni menyatakan kalau kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan ke polisi yang menuduh Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar," ujar Pitra.
"Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan [dalam pemilu]. Dan itu [unjuk rasa] hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," tutur dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari