Koalisi Pembela LPM Lintas mendesak baik Rektor IAIN Ambon dan Polda Maluku menyetp segala tindakan diskriminatif maupun proses hukum terhadap LPM Lintas.
Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah disahkan setelah melalui jalan panjang yang diwarnai desakan dan protes dari mahasiswa.