Menuju konten utama

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unsri Masih Berstatus Saksi

Penyidik Polda Sumsel masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum mengubah status dosen pelaku pelecehan seksual di Unsri jadi tersangka.

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unsri Masih Berstatus Saksi
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap A, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) yang diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada mahasiswinya.

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan A telah memenuhi pemanggilan penyidik yang kedua kalinya sesuai agenda.

"Terlapor A tiba di Mapolda sekitar pukul 09.00 WIB didampingi penasihat hukumnya. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif," kata Masnoni di Palembang, Senin (6/12/2021) dilansir dari Antara.

Menurut Masnoni, A dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap korban berinisial DR, yaitu mahasiswinya sendiri. Sementara ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

"Tidak menutup kemungkinan status terlapor berubah. Tapi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, tunggu saja prosesnya," ujarnya.

Penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan dari saksi yakni rekan korban dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unsri dan seorang tukang ojek langganan korban DR.

Bahkan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Rabu (1/12).

Hasil dari oleh TKP tersebut diketahui ada beberapa adegan yang menunjukkan dosen tersebut melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban di dalam laboratorium tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan, A telah mengakui adanya peristiwa tersebut.

"Klien kami sudah mengakui peristiwa ini ada, dan sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus," ujarnya.

Hukuman yang dimaksud berupa pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP.

Darmawan berharap penyidik dapat mempertimbangkan sikap kooperatif yang dilakukan oleh kliennya itu.

Ia mengatakan, sebelum perkara ini ditangani pihak kepolisian antara pelapor dan klienya sudah dipertemukan atau dimediasi oleh pihak kampus.

"Tentu atas hal itu kami mengharapkan dipertimbangkan oleh penyidik," katanya.

Mahasiswi Unsri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum dosen bertambah, dari awalnya hanya satu orang kini menjadi empat orang.

Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) Unsri dengan dosen berinisial R.

Kasus pelecehan seksual di Unsri terungkap dari korban berinisial DR menulis cuitan di Twitter mengaku dilecehkan oleh dosennya saat sedang bimbingan skripsi pada Sabtu 28 Agustus 2021. Cuitan itu ditulis dengan menggunakan akun anonim dan tanpa menyebut identitasnya.

Saat itu korban didesak untuk bercerita soal hambatannya dalam mengerjakan skripsi yang tertunda satu semester. DR menangis dan tanpa diduga pelaku memeluk korban.

DR memutuskan melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke polisi saat dua bulan usai kejadian. Ia berani melapor karena tak ada titik terang dalam mediasi dengan pihak kampus Unsri. Selain itu, DR berani melapor ke polisi karena ia mengetahui adanya korban lain yang dilakukan A.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto