tirto.id - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Universitas Budi Luhur (UBL). Laporan tersebut dibuat oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).
Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dari pelapor berinisial ARN. Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial Y (48).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Budi menjelaskan, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, kata dia, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di UBL
Kasus ini terungkap lewat sebuah akun di Instagram. Seorang mahasiswa mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosennya.
Dalam pelaporan yang dilayangkan korban, disebutkan bahwa korban awalnya diajak berpacaran oleh terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku merangkul korban sampai tangannya mengenai bra.
Tangan terduga pelaku, berdasarkan laporan korban, juga sempat masuk ke bagian dalam pakaian di area punggung.
Terduga pelaku juga sempat melihat seluruh badan korban dengan menjulurkan lidah dan berkata "Wah mantep N (nama korban), mantep banget".
Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan dosen yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan [dosen tersebut]," demikian pernyataan Rektor UBL, Agus Setyo Budi pada Selasa (7/4/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 yang mengatur pembebasan tugas dosen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 27 Februari 2026 untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
"Kami menegaskan kembali bahwa kami merespons serius segala laporan terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus," tulis Rektor UBL.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































