Menuju konten utama

DPR: Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Bentuk Kegagalan Lindungi Korban

Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto dovonis bebas dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

DPR: Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Bentuk Kegagalan Lindungi Korban
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan bebas terhadap seorang dosen terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri) oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi itu yakni Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto.

Sahroni menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai bentuk kegagalan aparat penegak hukum dalam melindungi korban.

“Saat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru saja disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan,” kata Sahroni dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).

Sahroni mengatakan seharusnya para korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, bukan malah sebaliknya.

Menurut dia, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik.

“Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Selain itu, Sahroni juga menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang berencana menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku. Ia mengatakan pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban.

“Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri Harto, Dekan FISIP nonaktif Unri, tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Hakim menilai unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi sehingga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuntutan yang menjeratnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan