Menuju konten utama

Unri Tugaskan 3 Dosen Perempuan Dampingi Mahasiswi Korban Pelecehan

Tiga dosen itu bertugas mendampingi mahasiswi korban pelecehan seksual selama menjalani proses hukum.

Unri Tugaskan 3 Dosen Perempuan Dampingi Mahasiswi Korban Pelecehan
Ilustrasi pelecehan mahasiswa. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Rektor Universitas Riau (Unri) menugaskan tiga dosen perempuan untuk mendampingi mahasiswi korban pelecehan seksual selama menjalani proses hukum.

Wakil Rektor Unri Sujianto mengatakan hal itu merupakan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) independen kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Syafri Harto.

"Berdasarkan rekomendasi TPF tersebut, rektor sudah menugaskan tiga dosen perempuan untuk melakukan pendampingan. Mereka berasal dari Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP), dan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI," kata Sujianto di Pekanbaru, Selasa (24/11/2021), dikutip dari Antara.

TPF independen dibentuk oleh Unri berdasarkan SK Nomor 3730/UN19/KP/2021. TPF didampingi oleh inspektur investigasi selaku tim pemantau dari Inspektorat Jenderal Kemendikubdristek bersama dua perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

TPF sudah menyelesaikan tugasnya pada 15 November 2021. Saat ini tim tersebut sudah dibubarkan.

Sujianto yang merupakan Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan ini mengatakan Rektor Unri sudah menyampaikan laporan tim pencari fakta ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 16 November 2021.

Dalam perkara ini, Polda Riau telah menetapkan Dekan FISIP Syafri Harto sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya.

Kasus pencabulan ini mencuat usai korban membuat video pengakuan yang viral di media sosial. Korban mengalami pelecehan saat bimbingan tugas akhir bersama Syafri. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Syafri membantah tuduhan pencabulan tersebut. Dekan Fisip Unri ini mengancam akan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik. Ia bahkan berencana menuntut Rp10 miliar ke mahasiswi tersebut.

Baca juga artikel terkait UNIVERSITAS RIAU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan