tirto.id - Kepolisian menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (18/11/2021).
Syafri Harto dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2e) KUHP, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” sambung Sunarto.
Kasus pencabulan ini mencuat usai korban membuat video pengakuan yang viral di media sosial. Korban mengalami pelecehan saat bimbingan tugas akhir bersama Syafri. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Syafri membantah tuduhan pencabulan tersebut. Dekan Fisip Unri ini mengancam akan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik. Ia bahkan berencana menuntut Rp10 miliar ke mahasiswi tersebut.
"Karena saya tidak berbuat, saya tidak pernah diklarifikasi, saya tidak pernah dikonfirmasi, saya merasa dirugikan, nama baik saya tercemar, maka saya secara hukum akan menuntut balik," kata Syafri dikutip dari Antara, Jumat (5/11/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan