Menuju konten utama

LBH Pekanbaru Kecewa Dosen Unri Pelaku Pencabulan Divonis Bebas

LBH Pekanbaru menyebut putusan ini tidak membawa kegembiraan bagi penyintas dan membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual sulit untuk diadili.

LBH Pekanbaru Kecewa Dosen Unri Pelaku Pencabulan Divonis Bebas
Ilustrasi Nama Baik Kampus. tirto.id/Nadya

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Syafri Harto, terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau. Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru Rian Sibarani, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan hari ini, tapi kami kecewa terhadap putusan bebas," ujar dia kepada Tirto, Rabu, 30 Maret 2022.

Rian bilang putusan ini tidak membawa kegembiraan bagi penyintas dan semakin membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual itu sulit untuk diadili karena pertimbangan kurangnya saksi sehingga perbuatan itu dinyatakan tidak terbukti.

"Hakim tidak berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, hakim juga tidak mempertimbangkan adanya relasi kuasa yang timpang antara terdakwa dan penyintas," terang Rian.

Keputusan ini disebut akan menjadi preseden buruk bagi para penyintas yang mencari keadilan, dan semakin membuat ketakutan bagi para penyintas yang belum berani bersuara.

LBH Pekanbaru pun berharap dan meminta jaksa untuk melakukan kasasi.

Hari ini hakim memutuskan bahwa Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau, tak bersalah. "Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Estiono.

Maka hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan lantaran unsur dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi. Hakim juga memerintahkan jaksa agar dapat mengeluarkan terdakwa dari tahanan agar hak dan martabat terdakwa dapat dipulihkan.

Kasus pencabulan di Universitas Riau mencuat usai korban membuat video pengakuan yang viral di media sosial. Korban mengalami pelecehan saat bimbingan tugas akhir bersama Syafri, pada Oktober 2021, di Ruang Dekan FISIP. Rampung bimbingan, L, si mahasiswi ingin pamit. Ia hendak bersalaman, tapi Syafri membalasnya dengan meletakkan tangan di kedua bahunya, mendekatinya, kemudian memegang kepalanya sembari mencium pipi kiri dan kening L.

Lantaran takut, L menunduk tapi lelaki itu mendongakkan kepala L dan berkata “Mana bibir? Mana bibir?” Akibat kejadian ini korban melaporkan dekan tersebut ke kepolisian.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri