Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Putusan Tunda Pemilu Dianulir PT DKI, Mahfud MD: Sesuai Jadwal

Mahfud MD sebut meskipun Partai Prima masih bisa kasasi, tapi pemilu tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Putusan Tunda Pemilu Dianulir PT DKI, Mahfud MD: Sesuai Jadwal
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta penundaan tahapan Pemilu 2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PT DKI, Selasa (11/4/2023).

Mahfud MD mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan tinggi atas putusan itu. Semula di tingkat pengadilan negeri, hakim mengabulkan permohonan Partai Prima.

“Permohonan banding dari KPU diterima," ucap Mahfud MD.

Dengan putusan itu, pemilu tetap digelar pada 14 Februari 2024. “Itu tetap pada jadwal semula," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, meskipun Partai Prima masih bisa menempuh upaya hukum lain, yakni kasasi, tetapi pemilu tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” kata dia.

Upaya banding KPU itu bermula ketika PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. Majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan majelis pada Kamis (2/3/2023).

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salinan putusan sebagaimana dikutip awak media.

Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis salinan itu

Lalu, PN Jakpus menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian putusan hakim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz