Menuju konten utama

Purbaya Tunggu Putusan Hakim di Kasus Blueray Cargo

Tindakan pencopotan akan dilakukan Purbaya jika Djaka terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengaturan importasi barang PT Blueray Jhon Field.

Purbaya Tunggu Putusan Hakim di Kasus Blueray Cargo
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal terseretnya nama Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, dalam kasus dugaan korupsi pengaturan importasi barang yang melibatkan Blueray Cargo.

Ia mengaku hingga saat ini masih menunggu keputusan hakim terkait kesaksian jaksa KPK yang menyebut Djaka diduga turut menerima suap dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia tak menutup Kemungkinan akan mengganti pucuk pimpinan Bea Cukai jika Djaka terbukti bersalah.

"Harusnya, iya [Djaka berpotensi dicopot dari jabatan Dirjen Bea dan Cukai], kalau terbukti [bersalah], ya," tuturnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Purbaya mengaku tak akan ikut campur dengan sidang kasus dugaan korupsi pengaturan importasi barang yang menyeret nama Djaka. Ia juga mengaku belum mengetahui secara detail perkembangan kasus tersebut. "Kalau persidangan, saya enggak akan ikut campur, saya lihat aja seperti apa hasilnya kan. Kalau terbukti bisa aja, tapi kalau terbukti ya sudah," ucapnya. "Kan saya sama Pak Djaka juga komunikasi setiap hari," sambung Purbaya.

Sebelumnya, dalam persidangan dugaan korupsi pengaturan importasi barang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dugaan keterlibatan Djaka terungkap dari keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu sekaligus tersangka Orlando Hamonangan.

Orlando mengaku bahwa dirinya menyiapkan amplop khusus yang diberikan kepada Djaka Budi Utama. Amplop tersebut diberi kode nomor '1' sebagai bentuk suap dari pihak swasta pemilik Blueray Cargo, Jhon Field. Meski demikian, Orlando di awal mengaku tidak mengetahui bahwa amplop dengan kode '1' untuk Djaka, dia mengaku hanya membawa titipan dari sosok perempuan yang bernama Sri Pangastuti sembari membawa amplop dengan kode 1-3.

"Untuk yang dititipkan sama saya itu, amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor sama nomor 1," kata Orlando dalam sidang terhadap terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, amplop nomor '1' senilai 213.600 Dolar Singapura tersebut ditegaskan adalah milik Djaka. Sedangkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Jenderal Bea dan Cukai memiliki kode angka '2'.

Setelah penyerahan amplop tersebut, Orlando mendapat instruksi dari Rizal untuk merobek seluruh amplop cokelat berkode tersebut. Hal itu dilakukan demi menghilangkan barang bukti suap dari Blue Ray Cargo. "Bisa sampai ada kejadian itu apakah itu memang inisiatifnya Pak Ocoy (panggilan akrab Orlando) atau diperintahkan oleh Pak Rizal buat menghilangkan jejak?" tanya hakim ketua.

"Iya diperintah pak," jawab Orlando.

Sebagai informasi, uang suap tersebut digunakan sebagai bentuk pengamanan kegiatan bisnis Blue Ray Cargo yang sebenarnya masuk dalam "zona merah" atau pengawasan ketat.

Orlando menjelaskan bahwa Direktorat P2 (Penindakan dan Penyidikan) memiliki kewenangan menentukan parameter risk engine dalam sistem CEISA dan INSW (sistem informasi dan otomasi internal milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Dalam modus operandi, upaya suap Blue Ray Cargo tersebut dilakukan melalui nota dinas yang ditandatangani secara berjenjang oleh Orlando hingga Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono dan Rizal. Dengan uang pelicin tersebut, Blue Ray yang masuk dalam zona merah, tidak akan pernah mendapat tindakan tegas atau penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Bea Cukai.

Di tengah santernya dugaan keterlibatan Djaka dalam kasus tersebut, Presiden Prabowo meminta Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengevaluasi posisi pimpinan Bea Cukai jika instansi tersebut jika tak mampu menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan.

Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), ia menekankan pentingnya langkah berani untuk membersihkan birokrasi dari segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya ingatkan kembali untuk kesekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti," tegas Prabowo

"Jangan ragu-ragu yang melanggar, tindak. Sekali lagi semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan praktek-praktek yang menghambat perjalanan ekonomi kita," tambahnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEW atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana