tirto.id - Seorang guru Bahasa Inggris SMK Negeri 1 Palembang inisial FY (45) ditangkap polisi karena menipu puluhan korban dengan modus jasa penukaran uang baru buat lebaran. Pelaku pun terancam dipidana empat tahun penjara.
Korban penipuan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terdiri dari warga umum, sesama rekan guru, wali siswa, hingga muridnya sendiri. Para korban terpikat dengan klaim menjanjikan dari pelaku.
Pelaku ditahan di Mapolratabes Palembang setelah diserahkan para korban, Sabtu (4/4/2026) malam. Puluhan massa menggeruduk rumah pelaku di Jalan Lunjuk Jaya, Bukit Lama, Palembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan momentum Lebaran 2026 untuk mengambil keuntungan pribadi. Bisnis yang dijalankan dengan membuka jasa penukaran uang baru.
Untuk memikat korbannya, pelaku mengaku kenal dekat dengan pimpinan Bank Indonesia Sumsel sehingga akan mudah mendapatkan berapa pun tukaran uang baru. Alhasil, para korban terpengaruh dan menyerahkan uang dengan harapan dapat dibagikan ke sanak keluarga saat Idul Fitri.
Lebaran telah berlalu, namun uang tukaran tak kunjung diterima. Hal itu membuat sejumlah korban melapor ke SPKT Polda Sumsel dan Polretabes Palembang.
Tak sabar menunggu proses hukum, para korban mendatangi rumah pelaku. Pelaku tak bisa mengembalikan semua uang korban hingga dibawa paksa ke kantor polisi.
"Benar, tersangka sudah kami amankan setelah menerima serahan dari para korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Senin (6/4/2026).
Dari keterangan, jumlah korban berjumlah sekitar 50 orang dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Salah satu korban bahkan adalah siswi tersangka sendiri inisial F (17).
F mengaku sangat percaya dengan tersangka karena sangat kenal dekat sejak kelas 1 SMK. Dia lantas menitipkan uang Rp183 juta yang dikumpulkan dari keluarganya untuk ditukarkan kepada tersangka.
Saat ditagih, tersangka berdalih penukaran sedang bermasalah sehingga harus menunggu waktu cukup lama. Namun hingga sepekan usai lebaran, tersangka malah menghilang.
"Tersangka mengaku teman baik sama pimpinan BI. Karena itulah para korban percaya," kata Musa.
Sementara tersangka FY mengaku siap bertanggungjawab atas kesalahannya. Dia berdalih tidak berniat menipu karena uang itu sudah ditukarkan di bank tetapi terpotong biaya administrasi sehingga harus menutupi dengan biaya lain.
"Saya harus gali lobang tutup lobang agar tercukupi karena saya tidak tarik biaya dari pelanggan. Saya akui saya salah dan bertanggungjawab," kata FY.
Atas perbuatannya, tersangka FY dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Masuk tirto.id


































