Menuju konten utama

Purbaya Respons Pemeriksaan Eks Dirjen Pajak Suryo oleh Kejagung

Menurut Purbaya, yang seharusnya dikejar oleh APH dalam kasus tersebut adalah pengenaan denda kepada wajib pajak (WP) yang tak patuh.

Purbaya Respons Pemeriksaan Eks Dirjen Pajak Suryo oleh Kejagung
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (20/11/2025). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons pemeriksaan eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam perkara dugaan kasus korupsi pada program pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Ia mengatakan, Kementerian Keuangan menyerahkan jalannya proses hukum tersebut kepada Kejaksaan Agung selaku aparat penegak hukum (APH).

“Kita lihat, apakah ada penyalahgunan di waktu Tax Amnesty keluar,” katanya, kepada awak media, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Menurut Purbaya, ruang penegakan hukum atas tax amnesty tak akan besar. Ia justru menilai bahwa yang seharusnya dikejar oleh APH dalam kasus tersebut adalah pengenaan denda kepada wajib pajak (WP) yang tak patuh.

“Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, nggak tahu … perkiraan saya enggak sebesar itu. Tapi, harusnya kan ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil dibanding yang seharusnya, ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemanggilan Suryo Utomo sebagai saksi oleh Kejagung dilakukan pada Selasa (25/11/2025). Selain Suryo, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dalam dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjut Anang.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN PURBAYA YUDHI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana