tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di atas 60 persen bukanlah indikator mutlak kebangkrutan suatu negara.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai batasan fiskal yang kerap menjadi perdebatan, di mana rasio utang pemerintah sudah mendekati 40 persen terhadap PDB.
Purbaya menjelaskan bahwa batasan defisit 3 persen dari PDB dan rasio utang di bawah 60 persen yang selama ini diterapkan di Indonesia justru lebih ketat jika dibandingkan dengan praktik di banyak negara maju.
“Amerika 6 persen dari PDB defisitnya tiap tahun, sudah berapa tahun terakhir. Utang ke PDB-nya hampir 100 persen lebih. Jepang mirip-mirip, rasio utang ke PDB-nya 275 - 250 persen. Jerman, negara yang dianggap paling prudent pun sama, mendekati 100 persen utang ke PDB-nya,” ujar Purbaya di hadapan peserta lomba cerdas cermat setingkat SMA/SMK/MA, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam konteks regional, posisi Indonesia termasuk yang paling berhati-hati (prudent). Purbaya pun menyoroti bahwa acuan rasio utang sebenarnya tidak memberikan gambaran yang jelas tentang kebangkrutan suatu negara.
“Acuan suatu negara bangkrut apa enggak tuh enggak clear. Apakah kalau di atas 60 persen ke PDB rasio utangnya, negaranya bangkrut? Enggak. Lihat tuh Jepang, Amerika, Jerman,” tegasnya.
Menurut Purbaya, rasio utang lebih berfungsi sebagai alat bagi lembaga pemeringkat untuk menilai kesinambungan anggaran dan kemampuan bayar suatu negara. “Jadi sebenarnya untuk ngukur suatu negara itu mau bayar utang atau mampu bayar utang. Itu aja,” jelasnya.
“Jadi kalau saya misalnya rasio utang ke PDB-nya 40 persen, tapi besok saya bilang saya default, saya enggak mau bayar utang, selesai,” tambahnya.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa komitmen dan kemampuan untuk membayar utang jauh lebih penting daripada sekadar besaran rasio.
Purbaya juga membahas pentingnya kebijakan fiskal yang fleksibel dan antisipatif dalam menghadapi siklus ekonomi. Ia menyebut perlunya counter-cyclical policy, di mana pemerintah dapat melakukan ekspansi fiskal saat ekonomi melemah, meski berpotensi melampaui batas defisit yang lazim.
“Kalau lagi turun, waktu turun begini ke bawah, kalau fiskalnya kita perketat dan lain-lain, ini makin ke dalam jatuhnya, makin ke bawah. Hancur kita,” paparnya.
Kebijakan pelebaran defisit dan penambahan utang di atas batas rasio yang sudah ditetapkan, meski mungkin memerlukan payung hukum seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dianggapnya sebagai langkah yang wajar dalam praktik internasional untuk mencegah ekonomi jatuh lebih dalam.
“Jadi fiskal, acuan-acuan fiskal itu tetap kita mesti memperhatikan keadaan ekonomi kita,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































