Menuju konten utama

Mulai 2027, Emiten Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Lewat PBPK

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Mulai 2027, Emiten Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Lewat PBPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mewajibkan perusahaan-perusahaan di sektor pasar modal, termasuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menyampaikan laporan keuangannya di Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK) paling lambat mulai 2027.

Aturan tentang pelaporan keuangan pada sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal (satu pintu) yang baru dirilis pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

"Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat tahun 2027," ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin dalam keterangan resminya, dikutip Senin (24/11/2025).

Sementara itu, untuk sektor usaha lainnya, penyampaian laporan keuangan melalui platform PBPK akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait. Hal ini berlaku pula bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kata Masyita, transformasi pelaporan keuangan ini juga didesain secara bertahap dan inklusif agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.

"Penetapan PP ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan selaras dengan prinsip ease of doing business (kemudahan berusaha)," lanjutnya.

Dengan pelaporan keuangan melalui platform PBPK ini, Indonesia akan membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sejalan dengan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dus, Masyita berharap dengan aturan ini dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan dan peningkatan daya saing perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," tutup dia.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra