Menuju konten utama

Purbaya Dukung Perpanjangan Tenor Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun

Purbaya meyakini, kebijakan tersebut akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

Purbaya Dukung Perpanjangan Tenor Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat mengikuti rapat koordinasi pemulihan pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Dalam rapat tersebut Satuan Tugas (Satgas) DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk memperlancar dana tanggap darurat dalam penanganan bencana guna menghindari birokrasi yang berbelit-belit. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mendukung rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyiapkan kebijakan berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Menurut dia, perpanjangan tenor hingga 30 tahun tersebut merupakan strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/2/2025).

Purbaya meyakini, kebijakan tersebut akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” ucap mantan Kepala LPS itu.

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), menyampaikan, perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun itu merupakan bagian dari upaya pemerintah di untuk memperluas akses kepemilikan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Perpanjangan tenor itu menjadi terobosan program pembiayaan perumahan nasional.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kebijakan itu melengkapi berbagai kemudahan yang sebelumnya telah diterapkan. Misalnya, pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Lalu, pembebasan persetujuan vangunan gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Ara menyatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT berupa suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.

Calon penghuni disebut cukup menyiapkan uang muka (down payment/DP) sebesar 1 pwrsen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher