Menuju konten utama

Purbaya Buka-bukaan Alasan Pemerintah Beri Pinjaman ke Pemda

Purbaya mengatakan, pinjaman itu untuk pemda yang kekurangan uang dalam jangka pendek.

Purbaya Buka-bukaan Alasan Pemerintah Beri Pinjaman ke Pemda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap alasan pemerintah memberikan pinjaman untuk pemerintah daerah (pemda). Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Purbaya, pemda kadang kekurangan uang saat awal atau akhir tahun. Mengingat, pemda telah membelanjakan anggaran pada akhir tahun. Sementara itu, pemda belum mendapatkan uang saat awal tahun.

"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja," ucapnya usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (30/10/2025).

Purbaya mengatakan, pinjaman itu untuk pemda yang kekurangan uang dalam jangka pendek. Akan tetapi, ia tak menutup kemungkinan bakal meminjamkan uang untuk pemda yang butuh dalam waktu jangka panjang.

Di satu sisi, Purbaya belum mengungkapkan skema peminjaman untuk pemda tersebut.

"Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek, tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga," tuturnya.

"Belum, belum sampai sana [skema peminjaman]," lanjut Purbaya.

Diberitaka sebelumnya, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini dapat mengantongi pinjaman dari Pemerintah Pusat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan sekaligus berlaku pada September 2025.

"Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip, transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien dan efektif serta kehati-hatian," tulis pasal 3 PP tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Senin (27/10/2025).

Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan: penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra