tirto.id - Pemerintah Pusat secara resmi mengakui adanya tunggakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah-daerah di Indonesia. Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, total utang DBH yang belum disalurkan hingga akhir tahun anggaran 2024 mencapai Rp83,6 triliun.
Pengakuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025, yang diundangkan pada 31 Desember 2025. Dalam aturan ini, pemerintah mendefinisikan kekurangan pembayaran ini sebagai utang.
"Penetapan Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf a PMK tersebut dikutip Selasa (6/1/2026).
Rincian utang sebesar Rp83.587.272.319.000 itu terdiri dari dua komponen utama, yaitu kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp40,3 triliun.
Selain utang, pemerintah juga mencatat adanya Lebih Bayar DBH senilai Rp13,3 triliun kepada sejumlah daerah. Kelebihan bayar ini dapat diperhitungkan untuk mengurangi nominal utang yang harus dibayarkan.
Meski telah diakui sebagai utang, pembayaran utang tersebut tidak serta merta langsung cair. PMK menyebutkan bahwa pencairannya akan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Proses penyaluran dan penyelesaian lebih bayar akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa penetapan jumlah kurang bayar ini tidak serta-merta menjadi dasar bagi daerah untuk menganggarkan tambahan penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penganggaran baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan lebih lanjut dari Menteri Keuangan mengenai penyalurannya.
“Penganggaran tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyaluran kurang bayar dan lebih bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2),” tulis beleid yang sama.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































