tirto.id - PT Era Media Informasi alias Gatra digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Naga Ular Bersatu. Pengajuan gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor rrgistrasi 400/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi Klasifikasi Perkara dalam informasi detil perkara yang disampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (15/12/2025).
Gugatan tersebut didaftarkan pemohon, PT Naga Ular Bersatu ke PN Jakarta Pusat pada Senin, 15 Desember 2025, dengan tanggal surat adalah Rabu, 10 Desember 2025.
Sayangnya, petitum belum bisa diungkapkan oleh PN Jakarta Pusat, sehingga utang yang harus dibayarkan Gatra kepada PT Naga Ular Bersatu. "Belum dapat ditampilkan," tulis PN Jakarta Pusat.
Adapun, status ini baru berupa pendaftaran perkara.
Sementara itu, manajemen Gatra mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan ini. Sebab, perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gatra dan seluruh unit bisnis Gatra Media Group, termasuk majalah mingguan Gatra resmi mengumumkan penutupan operasional per 31 Juli 2024, karena mengalami kerugian bertahun-tahun.
"Dinamika dan tantangan yang terjadi di dunia media yang begitu berat telah membuat Gatra Media Group mengalami kesulitan (kerugian) yang terus-menerus selama beberapa tahun terakhir,” tulis Direktur Utama PT Era Media Informasi, Hendri Firzani dalam surat edaran bernomor 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































