tirto.id - Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Rozi Sparta, megatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tanggapan ini ia sampaikan usai Adhi Karya mendapat dua gugatan PKPU dari tiga perusahaan berbeda di PN Jakpus pada Jumat (21/11/2025) pekan lalu.
Gugatan dimaksud telah terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti sebagai pemohon; serta 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai pemohon.
“Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (25/11/2025).
Karena itu, emiten dengan sandi ADHI tersebut baru bisa melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dasar pengajuan PKPU setelah menerima pemberitahuan resmi.
Tak hanya itu, pemberitahuan resmi juga dibutuhkan agar Perseroan dapat menyampaikan perkembangan gugatan PKPU yang tengah dihadapi secara transparan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pula Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Setelah menerima Relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dasar pengajuan permohonan PKPU tersebut, serta akan menyampaikan perkembangan secara transparan kepada para pemangku kepentingan,” tutur Rozi.
Meski begitu, pengajuan permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan. Pun, kondisi keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan juga bisa dipastikan tidak terpengaruh dengan permohonan PKPU dari PT Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti serta PT Sinergi Karya Sejahtera.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan,” tukas Rozi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































