Menuju konten utama

PUPR Siapkan Dana Rp90 M untuk Ganti Rugi Warga Terdampak IKN

Menurut Basuki, dana sebesar Rp90 miliar itu dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

PUPR Siapkan Dana Rp90 M untuk Ganti Rugi Warga Terdampak IKN
Suasana lapangan upacara yang akan digunakan pada HUT RI di kawasan Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7/2024).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi," ujar Menteri PUPR/Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah bergerak untuk memproses hal tersebut.

"Tim terpadunya bergerak sekarang," katanya.

Basuki mengatakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

"Nanti kita musyawarah lagi, [masyarakat] maunya apa. Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat. Saya sudah meminta izin Ibu Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR bisa membayar di sana (IKN) dalam rangka membantu Otorita IKN," katanya.

Kendati demikian, Basuki tidak menjelaskan lebih lanjut apakah anggaran ganti rugi sebesar Rp90 miliar tersebut untuk pembebasan lahan seluas 2.086 hektare yang terdampak pembangunan IKN, atau hanya untuk tahap pertama.

Ia hanya menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Sebelumnya pemerintah mengungkapan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tanpa merugikan masyarakat, yakni terdampak proyek pembangunan ibu kota baru negara tersebut.

Langkah ini disiapkan agar pembangunan IKN bisa berjalan dengan cepat dan tepat waktu, dan tetap menghargai hak rakyat sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash news
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Irfan Teguh Pribadi