tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak ingin Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya dijadikan sebagai pemukiman saja, melainkan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional. Untuk mewujudkan harapan itu, ia akan menggelontorkan berbagai insentif perpajakan, yang bertujuan untuk merayu agar para pemodal masuk dan menanamkan modalnya di ibu kota baru.
Pemberian fasilitas perpajakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, yang telah diundangkan pada 16 Mei 2024.
“Fasilitas yang diberikan meliputi fasilitas PPh, fasilitas PPN dan fasilitas kepabeanan. Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebuah tidak hanya pemukiman, tapi menjadi pusat kegiatan ekonomi,” tutur Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KKSK, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Jika dirinci, fasilitas Ph yang diberikan di daerah IKN, antara lain: tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri, tax holiday atas pemindahan atau pendirian kantor pusat (headquarter) ke IKN, PPh khusus untuk pusat keuangan (financial center) IKN, super tax deduction bagi lembaga penelitian dan pengembangan, dan super tax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN.
Selanjutnya, ada pula PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada para pekerja pertama yang bekerja di IKN, PPh final 0 persen untuk UMKM dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk fasilitas PPN dan/atau PPnBM yang diberikan, antara lain: PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan listrik, hibah barang untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk mengalirkan listrik bersih di IKN.
Selanjutnya, PPN tidak dipungut juga diberikan kepada jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan, jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, serta jasa pengolahan atas sampah atau limbah. Sedangkan PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan ataupun kementerian/lembaga yang ada di IKN.
Adapun fasilitas kepabeanan yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang oleh pemerintah dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pembangunan industri. Kemudian pembebasan bea masuk atas impor barang bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri.
“Pemerintah terus mendukung berbagai agenda-agenda pembangunan nasional, dari mulai pendidikan, kesehatan, penurunan prevalensi stunting, menghapus kemiskinan ekstrem, mengendalikan inflasi, pembangunan proyek strategis nasional, termasuk IKN,” kata Sri Mulyani.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz