Menuju konten utama

Puan: Pemerintah Masih Kaji Aturan Perppu Kebiri

Puan Maharani mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji aturan pelaksanaan Perppu tentang Perlindungan Anak.

Puan: Pemerintah Masih Kaji Aturan Perppu Kebiri
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Puan Maharani selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Peraturan pemerintah sebagai turunan masih dalam kajian. Yang pasti dengan Perppu, pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa mendapatkan pemberatan hukuman," kata Puan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/7/2016).

Puan mengatakan pemberian pemberatan hukuman itu akan diputuskan oleh pengadilan. "Pemberatan hukuman dijalani setelah pelaku menjalani hukuman pokok. Maksimal dua tahun dan dalam pendampingan," tuturnya.

Terkait dengan penolakan kalangan dokter untuk melaksanakan hukuman kebiri dengan alasan bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran, Puan menyatakan hal itu sedang didalami oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemenkes sedang mendalami siapa yang menjadi eksekutor tanpa ada aturan atau mekanisme yang dilanggar. Pemberatan hukuman itu harus dilakukan karena kejahatan terhadap anak-anak saat ini sudah di luar batas kewajaran," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang dikenal sebagai Perppu "Kebiri". Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Wacana pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yang seringkali disebut sebagai predator, antara lain kebiri kimiawi, pemasangan alat pendeteksi elektronik, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto