tirto.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Banding ini dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Anies Baswedan.
Putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya menyatakan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 senilai sekitar Rp4.573.8454. Anies sebelumnya sempat menaikan UMP jadi Rp4.641.854, tapi digugat oleh pengusaha.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim PTTUN, Rabu (16/11/2022).
Dalam sengketa nilai UMP tahun 2022 ini, PTUN mengeluarkan putusan nomor 11/G/2022 yang isinga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Aturan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Awalnya Anies menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.
Setelah itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat Pemprov DKI Jakarta soal besaran UMP DKI sebesar Rp4,6 juta. PTUN lalu mengabulkan gugatan Apindo dan memutuskan besaran UMP DKI Rp4,5 juta.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun mendesak Anies agar tidak menerima putusan PTUN dan segera melakukan banding ke PTTUN
Akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding ke PTTUN atas putusan PTUN soal UMP DKI yang turun dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan