Menuju konten utama

Buruh Dukung Sikap Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp4,6 juta dan tidak boleh diturunkan.

Buruh Dukung Sikap Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Presiden Partai Buruh menyatakan setuju atas sikap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal UMP Jakarta yang menurun.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Said Iqbal yang juga merupakan Presiden KSPI ini mendukung pernyataan Pemprov DKI untuk banding lantaran memperhatikan kelayakan hidup pekerja.

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujarnya.

Di samping itu, kata Said Iqbal, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tuturnya.

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp4,6 juta dan tidak boleh diturunkan.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI yang diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub No. 1517 Tahun 2021 yakni Rp4.641.854.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca juga artikel terkait UMP DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri