Menuju konten utama

PT Jakarta: Gugatan Kementan Tidak Diterima Karena Cacat Formil

Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada Mentan Amran baik di tingkat I di PN Jaksel dan Tingkat II di PT DKI Jakarta.

PT Jakarta: Gugatan Kementan Tidak Diterima Karena Cacat Formil
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, dalam perkara gugatan perdata senilai Rp200 miliar terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.

Dalam amar putusannya dengan nomor registrasi 1402/PDT/2025/PT DKI pada Rabu, 21 Januari 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, yang sebelumnya menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tanggal 17 November 2025 yang dimohonkan banding," demikian dikutip dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dilihat pada Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menilai gugatan Mentan Amran tidak dapat diterima karena adanya cacat formil atau kekurangan syarat formil. Oleh karena itu, majelis hakim menolak gugatan Amran.

“Mengadili sendiri dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” dikutip dari putusan PT DKI Jakarta.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Amran baik di tingkat I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Tingkat II di PT DKI Jakarta.

"Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu," jelas putusan tersebut.

Secara terpisah, Kuasa hukum Kementan, Chandra, mengatakan putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Yang diminta pengadilan hanyalah pemenuhan syarat formil, yaitu diterbitkannya pernyataan terbuka dari Dewan Pers. Ini bukan kekalahan materiil, melainkan koreksi prosedural," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis.

Menurut dia, dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan.

“Begitu pernyataan terbuka Dewan Pers diterbitkan, perkara ini dapat langsung masuk ke pokok perkara dan diperiksa secara substansial oleh PN Jakarta Selatan,” tutur Candra.

Ia menyebutkan putusan Pengadilan Tinggi secara prinsip menempatkan Dewan Pers sebagai forum awal wajib dalam penyelesaian sengketa pers. Majelis Hakim menilai belum adanya pernyataan terbuka Dewan Pers terkait pelaksanaan atau ketidakpatuhan terhadap pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) menjadi alasan utama gugatan belum dapat diperiksa lebih lanjut.

Menurut Chandra, publik dinilai perlu memahami putusan tersebut tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa.

“Pengadilan sama sekali belum masuk ke substansi. Artinya, posisi hukum Kementerian Pertanian tetap utuh dan justru diperkuat secara prosedural,” ucapnya.

Candra menambahkan, Kementan akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Putusan ini menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum secara lebih komprehensif dan terbuka. Kami optimistis perkara ini dapat segera diperiksa pada pokok perkaranya,” tuturnya.

Diketahui, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih karena dinilai telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian terkait berita Tempo dengan judul sampul 'Poles-poles Beras Busuk'.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PERS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama