tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, membuktikan tuduhan kepada Presiden Joko Widodo soal intervensi kasus korupsi proyek e-KTP. Agus menyebut Jokowi meminta dirinya menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo, mengingatkan Agus soal tuduhan tanpa bukti bisa berujung fitnah. Menurutnya, sangat tidak pantas seorang mantan pimpinan KPK menuduh tanpa bukti.
“Semua orang bisa saja menyampaikan sesuatu. Tapi jika tidak dibarengi bukti dan atau saksi, itu bisa menjadi dusta, fitnah atau hoaks. Pak Agus mantan pimpinan lembaga terhormat, silakan menyodorkan, publik menunggu,” kata Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Ariyo mempertanyakan alasan Agus baru sekarang menyampaikan pernyataan tersebut. Ia curiga pernyataan itu ada kaitannya dengan pencalonan Agus sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Pak Agus punya sangat banyak pilihan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan (tuduhan ini). Kenapa baru sekarang? Apa karena Pak Agus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dan perlu menarik perhatian publik?” lanjut Ariyo.
Ariyo meminta Agus Rahardjo memberikan teladan kepada masyarakat dengan berbicara berdasarkan bukti.
"Di saat kita membutuhkan Pemilu tanpa hoaks tuduhan-tuduhan tanpa bukti akan sangat merusak," tutup Bimmo.
Dalam keterangan terpisah, Istana Negara telah membantah pernyataan Agus Rahardjo soal Jokowi meminta menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
Koordinator Stafsus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengklaim tidak pernah ada pertemuan antara Jokowi dengan Agus Rahardjo membahas hal tersebut.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Ari menyatakan tuduhan Agus Rahardjo tidak terbukti karena perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto terus berjalan.
"Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yg berkekuatan hukum tetap," kata Ari.
Ari kembali mengingatkan bahwa Jokowi pada 17 November 2017 tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK. Jokowi juga meminta proses hukum perkara korupsi e-KTP berjalan dengan baik.
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berupaya mengintervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mengaku bertemu dengan Jokowi dan Mensesneg Pratikno saat membahas kasus tersebut.
"Saya terus terang waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Pada waktu itu didampingi pak Pratikno," kata Agus dalam acara Rosi di Kompas TV. Reporter Tirto sudah mendapat izin dari Agus Rahardjo untuk mengutip isi pernyataan dalam acara tersebut.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan