Menuju konten utama

Proses Hukum Kasus Edit Foto Syur di Cirebon Harus Tetap Jalan

Langkah hukum penting untuk memberikan efek jera pada pelaku, terlebih psikologis korban jadi terguncang dan belum bisa kembali sekolah.

Proses Hukum Kasus Edit Foto Syur di Cirebon Harus Tetap Jalan
Ayah salah satu pelaku edit foto AI asusila menyampaikan permintaan maaf didampingi kuasa hukum terduga pelaku dan kuasa hukum korban, pada Senin, 25 Agustus 2025. FOTO/Cirebon Banget

tirto.id - Wali murid dari terduga pelaku pengeditan foto asusila siswi SMA di Cirebon, Jawa Barat menggunakan akal imitasi (AI) berinisial Hasbullah meminta maaf pada para korban. Keluarga korban menerima permintaan maaf tersebut, namun menegaskan proses hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera.

“Kami sudah merasakan akibat dari perbuatan anak kami. Tentunya sebagai keluarga, kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Hasbullah, pada Senin (25/8/2025).

Ia mengakui bahwa anaknya saat ini tengah mengalami tekanan psikologis karena rumahnya sering didatangi orang. Meski demikian, ia menilai baik korban maupun pelaku masih memiliki harapan untuk tumbuh, berkembang, dan meraih cita-citanya di kemudian hari.

“Izinkan saya sebagai orang tua mendidik anak saya lebih dalam, khususnya secara agama, agar kehidupannya ke depan lebih baik,” pintanya.

Kasus ini bermula ketika terduga pelaku berinisial AB dan I tergabung dalam sebuah grup media sosial bernama SB. Dalam grup tersebut, salah satu anggota mengirimkan 10 foto, terdiri dari satu foto hasil editing AI dan sembilan screenshot lain yang dikirim oleh nomor tak dikenal.

Foto-foto tersebut otomatis tersimpan di ponsel AB. Karena tidak dihapus, I kemudian meminta kembali foto itu kepada AB. Setelah beberapa kali diminta, AB akhirnya memberikan empat foto kepada I. Selanjutnya, I mengirimkan foto tersebut kepada pelaku lain berinisial V atas permintaan V. Jumlah foto yang semula empat, bertambah menjadi 25 foto.

Ketiga pelaku kemudian berkumpul di rumah I bersama seorang teman lain berinisial RJ. Saat malam hari, RJ membuka ponsel V dan merekam video berisi foto-foto tersebut, termasuk yang diedit dengan AI. Dari total 25 foto, kurang dari lima di antaranya telah diedit, sisanya merupakan foto asli tanpa modifikasi.

Setelah itu, RJ diduga menyebarkan foto dan video tersebut ke media sosial dan lingkar pertemanannya. Keempat pelaku berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Kuasa hukum I dan AB, Angga Dwisetyo, menegaskan isu bahwa ratusan foto korban dijual di Telegram adalah hoaks. “Itu tidak benar. Dari hasil rembuk dengan keluarga dan para pelaku, jumlah foto hanya 25, bukan ratusan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Raden Reza, menegaskan proses hukum tetap berjalan meski pihaknya telah memberi maaf secara pribadi. “Sebagai manusia kami sudah memaafkan, tetapi proses hukum harus diteruskan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” ujarnya.

Menurutnya, langkah hukum penting untuk memberikan efek jera bahwa perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan. Saat ini, kondisi psikologis korban masih terguncang dan belum bisa kembali bersekolah. “Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan pelaku mendapatkan foto korban dari media sosial,” tambahnya.

=====Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS ASUSILA atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah