Menuju konten utama

Propam Polda Aceh Periksa Brimob Todongkan Senjata ke Bocah Pencuri

Polda Aceh paparkan kronologi personel Brimob yang mengeluarkan senjata api di hadapan bocah yang diduga mencuri kota amal.

Propam Polda Aceh Periksa Brimob Todongkan Senjata ke Bocah Pencuri
Ilustrasi orang bersenjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian memeriksa seorang personel Brimob yang mengeluarkan senjata api di hadapan bocah yang diduga mencuri kotak amal masjid. Pria itu juga menampar wajah si anak. Kejadian ini di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada 24 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyatakan, sore hari usai kejadian, polisi tersebut diperiksa oleh Bidang Propam dan Sat Brimob Polda Aceh sebelum videonya viral di media sosial.

"Apabila ternyata hasil penyelidikan Propam, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, bahwa polisi tersebut melanggar kode etik dan disiplin Polri, maka akan disanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata dia, Rabu (2/6/2021).

Kejadian ini bermula ketika si polisi hendak pulang ke rumah usai mampir ke penjual kelapa dekat masjid. Lalu ia mendengar pembicaraan warga setempat bahwa ada pencuri kotak amal yang berhasil dibekuk.

Lantas ia segera ke halaman masjid, di sana penduduk telah mengerumuni bocah yang duduk dalam keadaan tangan terikat.

"(Polisi) sempat melihat pelaku digampar masyarakat, maka polisi tadi mengeluarkan senjata supaya masyarakat tahu yang bersangkutan (ialah) polisi dan tidak ada yang menganiaya pelaku lagi. Sambil menunggu petugas polsek datang untuk mengamankan pelaku,” kata Winardy.

Sementara, perkara pencurian kotak amal ini berakhir dengan kekeluargaan. Pengurus masjid tak menuntut pelaku, tapi menyerahkan ke orang tuanya.

Baca juga artikel terkait SENJATA API atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz